Ujian Nasional Dihapuskan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI sepakat untuk menghapus Ujian Nasional 2020. UN 2020 dihapus karena pandemi wabah corona baru atau Covid-19.

Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, keputusan UN 2020 dihapus karena untuk siswa dari COVID-19. Penghapusan UN itu berlaku untuk tingkat SD, SMP dan SMA sederajat di seluruh Indonesia.

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 rencana awal akan dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selama penyelenggaraan ujian warga sekolah agar:

  1. Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian.
  2. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran.
  3. Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis.
  4. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya.
  5. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septic sebelum dan sesudah ujian.
  6. Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian.
  7. Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama.
  8. Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.

Namun, dengan pembatalan Ujian Nasional 2020, maka protokol kesehatan di atas tidak jadi berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *