Syarat Minimal Pendaftaran Peserta Didik Baru dari Luar Dapodik – Panduan Lengkap
PERSYARATAN MINIMAL APPROVE PESERTA DIDIK BARU DARI LUAR DAPODIK (Persetujuan Peserta Didik dari luar Dapodik/EMIS)
- Surat Tugas (sesuai tanggal pengajuan);
- Surat permohonan Kepala Satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, diketahui oleh Cabang Dinas Wilayah setempat serta Pengawas Sekolah dengan perihal diatas , yang minimal memuat data :
a. Nama Lengkap
b. Tempat Tgl Lahir
c. NISN
d. NIK
e. Nama Ibu Kandung
f. Rombel
g. NPSN Sekolah - Surat Pengantar dari Cabang Dinas Wilayah setempat;
- Khusus untuk peserta didik kelas XII menyertakan Rekomendasi tertulis dari Pengawas;
- Khusus untuk peserta didik kelas XII menyertakan Nota Dinas yang berisi Telaah dari Cabdin yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah perihal permohonan approve PD Kelas XII dari luar dapodik
- Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari jenjang sebelumnya (SMP/MTs sederajat);
- Surat ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah peserta didik pada satuan pendidikan tersebut dan masih aktif mengikuti pembelajaran, serta bertanggung jawab penuh terhadap perubahan data pada Dapodik;
- Bukti keluar/pindah dari Aplikasi EMIS Kemenag berupa surat/dokumen persetujuan/approval mutasi yang diterbitkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota);
- Khusus pindahan dari Madrasah Aliyah Peminatan dan Akreditasi minimal sama, disertai Surat Pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan penerima bahwa akan melaksanakan kegiatan matrikulasi/pengkayaan materi sesuai norma dan disertai dengan bukti jadwal mata pelajaran matrikulasi dan hasil dari pelajaran matrikulasi;
- Fotocopy rapor dari halaman identitas sampai semester terakhir;
